Selasa, 11 Desember 2012
LENGKUNG HORIZONTAL pada DESIGN JALAN RAYA
Jalan raya adalah suatu lintasan yang bertujuan melewatkan lalu lintas dari suatu
tempat ke tempat yang lain. Arti Lintasan disini dapat diartikan sebagai tanah
yang diperkeras atau jalan tanah tanpa perkerasan, sedangkan lalu lintas adalah
semua benda dan makhluk hidup yang melewati jalan tersebut baik kendaraan
bermotor, tidak bermotor, manusia, ataupun hewan.
Dalam perencanaan geometrik jalan raya pada penulisan ini mengacu pada Tata
Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota ( TPGJAK ) Tahun 1997 dan
Peraturan Perencanaan Geometrik Jalan Raya Tahun 1970 yang dikeluarkan oleh
Dinas Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga. Perencanaan geometrik
ini akan membahas beberapa hal antara lain :
a. Alinemen Horisontal
Alinemen (Garis Tujuan) horisontal merupakan trase jalan yang terdiri dari :
Garis lurus (Tangent), merupakan jalan bagian lurus.
Lengkungan horisontal yang disebut tikungan yaitu :
a.) Full – Circle
b.) Spiral – Circle – Spiral
c.) Spiral – Spiral
Pelebaran perkerasan pada tikungan.
Kebebasan samping pada tikungan
b. Alinemen Vertikal32
Alinemen Vertikal adalah bidang tegak yang melalui sumbu jalan atau
proyeksi tegak lurus bidang gambar. Profil ini menggambarkan tinggi
rendahnya jalan terhadap muka tanah asli.
c. Stationing
d. Overlapping
Untuk menentukan tebal perkerasan yang direncanakan sesuai dengan
Petunjuk Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur Jalan Raya Dengan Metode
Analisis Komponen Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Satuan perkerasan yang
dipakai adalah sebagai berikut :
1. Lapis Permukaan (Surface Course) : Laston MS 744
2. Lapis Pondasi Atas (Base Course) : Batu Pecah Kelas A CBR 100%
3. Lapis Pondasi Bawah (Sub Base Course) : Sirtu Kelas A CBR 70 %
Kecepatan rencana (Vr) pada ruas jalan adalah kecepatan yang dipilih sebagai
dasar perencanaan geometrik jalan yang memungkinkan kendaraan –
kendaraan bergerak dengan aman dan nyaman dalam kondisi cuaca yang
cerah, lalu lintas yang lenggang, dan tanpa pengaruh samping jalan yang
berarti
Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA)
a. Lebar antara batas ambang pengaman konstruksi jalan di kedua sisi jalan
b. Tinggi 5 meter diatas permukaan perkerasan pada sumbu jalan
c. Kedalaman ruang bebas 1,5 m di bawah muka jalan
2 Daerah Milik Jalan (DAMIJA)
Ruang daerah milik jalan (DAMIJA) dibatasi oleh lebar yang sama dengan
DAMAJA ditambah ambang pengaman konstruksi jalan dengan tinggi 5m dan
kedalaman 1,5m.
3 Daerah Pengawasan Jalan (DAWASJA)
Ruang sepanjang jalan di luar DAMIJA yang dibatasi oleh tinggi dan lebar
tertentu, diukur dari sumbu jalan sesuai dengan fungsi jalan:
a. Jalan Arteri minimum 20 meter
b. Jalan Kolektor minimum 15 meter
c. Jalan Lokal minimum 10 meter
Bentuk lengkung horizontal:
Full Circle
Spiral - Circle - Spiral
Spiral - Spiral
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar